Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Dirut PT Taspen

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 21:40 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak

VIRALNEWS.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita palsu atau hoaks serta pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, membenarkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak atasan juga telah mengeluarkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk meminta keterangan terkait kasus ini.

"Ya, dia sudah menjadi tersangka," kata Vivid singkat kepada media pada Rabu (9/8/2023).

Permasalahan ini bermula dari pernyataan kontroversial Kamaruddin yang menyebutkan bahwa dirinya mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk mendukung salah satu calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

ANS Kosasih mengajukan tuntutan terhadap Kamaruddin berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Palsu.

Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin merupakan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu terhadap kliennya.

Widagdo mengatakan kepada media pada Senin (5/9/2022),

"Apa yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak mengenai klien kami merupakan pencemaran nama baik dan berita palsu."

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa mereka juga telah menyaksikan sejumlah bukti, termasuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Walaupun tuduhan mengenai pengelolaan dana Rp 300 triliun dan pernikahan gaib adalah palsu. Begitu juga dengan tuduhan mengenai anak yang ditinggalkan, semuanya tidak memiliki dasar yang benar," jelas Widagdo.

Duke menjelaskan bahwa laporan ini diajukan untuk menunjukkan keseriusan pihak ANS Kosasih dalam tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin.

"Kami ingin menunjukkan tekad klien kami hari ini, dengan menyajikan bukti-bukti yang pasti. Termasuk hasil audit dari BPK yang akan kami sampaikan. Hal ini untuk membuktikan bahwa tuduhan tentang pengelolaan dana investasi senilai Rp 300 triliun tidaklah benar," tulisnya. (kaka)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X