Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nilai Penghentian Proyek ITF Sunter Melanggar Regulasi

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 22:18 WIB
Heru Budi, Plt Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi, Plt Gubernur DKI Jakarta

VIRALNEWS.ID - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengkritik penghentian proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dengan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap beberapa regulasi.

Dalam sebuah Rapat Kerja yang dihadiri oleh anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI, Ismail menyatakan pandangannya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryanti, Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto, perwakilan dari Jakpro, dan anak perusahaan Jakpro, PT Jakarta Solusi Lestari (JSL), yang bertanggung jawab atas pembangunan ITF Sunter.

"Ini sangat penting, karena kami melihat bahwa secara faktual terjadi pelanggaran oleh Penjabat Gubernur terkait keputusannya untuk menghentikan proyek ITF ini," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/8/2023).

Menurut Ismail, terdapat paling tidak tiga regulasi yang dilanggar oleh Heru Budi dalam pembatalan proyek ITF. Ismail mengatakan bahwa proyek ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pedoman untuk perencanaan pembangunannya.

"Ismail menyatakan, setidaknya terdapat tiga regulasi yang dilanggar, yakni Undang-Undang Nomor 23, Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," kata Ismail.

Oleh karena itu, Ismail berpendapat bahwa sangat masuk akal jika hasil dari Rapat Kerja ini berujung pada usulan untuk menggunakan hak angket oleh anggota dewan. Hak angket dalam konteks ini berfungsi sebagai langkah lanjutan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ismail menjelaskan, adalah hal yang wajar jika hasil diskusi hari ini menyimpulkan bahwa kami perlu mengajukan usulan hak angket karena ini adalah bagian dari tugas kami. Hal ini diperlukan untuk menyelidiki pelanggaran yang telah terjadi secara faktual," papar Ismail.

Namun demikian, Ismail juga menekankan bahwa usulan penggunaan hak angket harus tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD.

Hal ini dikarenakan, menurut Ismail, setiap perubahan dalam program yang telah disahkan melalui Perda APBD harus melibatkan kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

"Ismail menyampaikan, ini tidak bisa dilakukan begitu saja, karena kita harus ingat bahwa pemerintahan daerah melibatkan tidak hanya gubernur, tetapi juga kepala daerah dan unsur legislatif. Setiap anggaran dalam APBD harus disahkan melalui Perda," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menghentikan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, meskipun sebelumnya telah dialokasikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar untuk proyek ini.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab atas proyek pengolahan sampah ITF Sunter memastikan bahwa dana sebesar Rp 577 miliar tersebut belum digunakan sama sekali.

"(PMD) Itu belum kami gunakan, sama sekali belum. Proses pelaksanaan PMD melibatkan tahapan yang harus diikuti, tidak bisa langsung digunakan begitu saja," ungkap Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro, Iwan Takwin, kepada para wartawan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X