Untuk diketahui, kedatangan Mellisa hari ini untuk memenuhi panggilan penyelidikan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan
Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.
Artikel Terkait
Skandal Foto Tanpa Busana Finalis Miss Universe Indonesia: Mantan CEO Eldwen Wang Bicara
Kontroversi Kemenangan Fabienne Nicole sebagai Miss Universe Indonesia 2023, Terkait Tinggi Badan
Direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual