VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak boleh disangkut pautkan dengan politik.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak lama, jauh sebelum adanya deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah melakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum ramainya hiruk pikuk persoalan tersebut,” kata Ali dalam keterangannya pada Minggu (3/9/2023).
Ali juga menambahkan, KPK telah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari bukti lanjutan terkait kasus ini sebelum rencana deklarasi Anies-Cak Imin.
“Kami pun sudah melakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” kata Ali.
KPK tengah menyidik kasus korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012 saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah memeriksa kasus ini sesuai dengan waktu kejadian.
“Ya, di tahun 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan,” ujar Asep.
Meskipun belum mengetahui kronologi kasus ini dan keterlibatan Cak Imin, Asep mengatakan semua pejabat yang menjabat pada waktu itu dimungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Semua pejabat di tempus (waktu) itu memungkinkan kami minta keterangan,” kata Asep.
Terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kasus tersebut berkaitan dengan sistem proteksi pengadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.