"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid.
Dia juga menegaskan bahwa para artis dan selebgram yang terlibat tidak dapat menghindar dengan dalih ketidaktahuan karena konten judi online memiliki ciri khas yang jelas.