Pindah Ibukota ke IKN, Warga Jakarta Siap-Siap Cetak Ulang e-KTP

Photo Author
- Senin, 18 September 2023 | 15:30 WIB
Kondisi DKI Jakarta. Foto: Tribunnews.com
Kondisi DKI Jakarta. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan mengalami perubahan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah resmi pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Perubahan ini akan mempengaruhi warga Jakarta yang harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP mereka.

Nasib Jakarta setelah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, mengungkapkan, "Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ."

Budi menjelaskan bahwa proses perubahan akan dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi perubahan status e-KTP warga Jakarta.

Hal ini juga akan disesuaikan dengan ketersediaan blanko yang ada.

“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini karena agar proses perubahan berjalan dengan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko tersedia setiap harinya,” ungkapnya.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa blanko akan diperuntukkan terlebih dahulu bagi warga DKJ.

Jumlah blanko tersebut akan disesuaikan dengan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta, mengingat populasi Jakarta selalu berubah.

“Warga DKJ saja, untuk menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya telah mengadakan rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, serta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rapat ini berlangsung pada Selasa, 12 September 2023, di Istana Merdeka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan melalui akun Instagramnya bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X