Hal ini dilakukan karena Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, seperti dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, 15 September 2023.
Dia juga menambahkan bahwa RUU DKJ yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah bertujuan untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.