Pindah Ibukota ke IKN, Warga Jakarta Siap-Siap Cetak Ulang e-KTP

Photo Author
- Senin, 18 September 2023 | 15:30 WIB
Kondisi DKI Jakarta. Foto: Tribunnews.com
Kondisi DKI Jakarta. Foto: Tribunnews.com

Hal ini dilakukan karena Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, seperti dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, 15 September 2023.

Dia juga menambahkan bahwa RUU DKJ yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah bertujuan untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X