VIRALNEWS.ID - Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan baru-baru ini mengklaim bahwa proyek Rempang Eco-City yang berlokasi di Pulau Rempang, Batam akan membawa dampak positif terhadap pendapatan negara.
Serta memberikan lapangan pekerjaan yang melimpah bagi masyarakat setempat.
Bahlil menyatakan, “Kalau ini lepas, itu berarti potensi pencapaian PAD (pendapatan asli daerah) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini akan hilang.”
Pernyataan tersebut seperti dikutip dari Antara pada Senin (18/9/2023).
Meski demikian, Bahlil juga menegaskan pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih humanis dalam menghadapi masyarakat Pulau Rempang yang menolak relokasi akibat proyek ini.
"Kami akan mengerahkan cara-cara yang lembut dan humanis," ujarnya.
Bahlil juga memberikan penjelasan tentang percepatan pengembangan proyek Rempang Eco-City yang terkesan terburu-buru dan mendapat protes dari sebagian warga.
Menurutnya, investasi tidak datang begitu saja, melainkan harus dikejar, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan.
“Kami ini berkompetisi, negara tujuan investasi langsung asing (FDI) terbesar di ASEAN saat ini dipegang oleh Singapura. Sementara itu, Indonesia yang memiliki wilayah lebih luas berada di posisi kedua. Kami ingin merebut investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan total nilai investasi yang akan diserap dari proyek strategi nasional (PSN) Rempang Eco-City mencapai lebih dari Rp300 triliun, dengan investor awal berkontribusi sekitar Rp175 triliun.
Menteri Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada warga Pulau Rempang yang terdampak investasi.
Ganti kerugian ini akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh masing-masing warga, meliputi tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah selesai sebesar Rp1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang haknya sudah ada dan bangunan mereka bagus, meskipun bukan tipe 45, nilai asetnya akan dihitung oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya,” tambah Bahlil.
Selain penyesuaian ganti rugi, Bahlil dan bingung setuju bahwa penanganan Rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.