Selain itu, Irwan Hermawan juga mengungkapkan bahwa Dito menerima uang sebesar Rp 27 miliar.
Irwan memberikan keterangan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang tersebut diklaim diberikan untuk mengamankan kasus kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi, dan kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
Namun, hakim dalam sidang meminta klarifikasi lebih lanjut terkait identitas Dito, yang awalnya hanya dikenal sebagai "Dito."
Hal ini menciptakan tanda tanya dalam kasus tersebut.