Meninggal Dunia, Proses Hukum Lukas Enembe Diberhentikan, KPK Tetap Lanjutkan Pengembalian Kerugian

Photo Author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 23:58 WIB
Lukas Enembe. Foto: Tribunnews.com
Lukas Enembe. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa proses hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak dapat dilanjutkan setelah beliau meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa meskipun pertanggungjawaban pidana terhadap Lukas Enembe berakhir secara hukum dengan kematiannya, KPK tetap akan melanjutkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Komplikasi Serius Jadi Penyebab Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Berpulang

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi, hak negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujar Johanis saat diwawancarai pada Selasa (26/12/2023).

Johanis menjelaskan bahwa meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK akan tetap mengajukan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan menyerahkan berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan.

"Untuk melaksanakan hak negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara melalui gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelas Johanis.

Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023. Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (26/12/2023).

Ali juga menyampaikan duka cita KPK atas meninggalnya terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua serta kasus pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X