VIRALNEWS.ID - Mantan Gubernur Papua yang saat ini dalam status nonaktif, Lukas Enembe, telah divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023).
Lukas Enembe dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta, yaitu Riantono Lakka dan Piton Enumbi, terkait pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan vonis tersebut menyampaikan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan."
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas Enembe. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hakim memperingatkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi, harta benda Lukas Enembe akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, Lukas Enembe dapat dipidana selama 2 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga mencabut hak Lukas Enembe untuk terlibat dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Vonis berat ini diberikan oleh hakim karena Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, perilaku tidak sopan Lukas selama persidangan, termasuk berkata kasar dan menghina jaksa, juga menjadi faktor pertimbangan.
Namun, dalam pertimbangan meringankan, Lukas Enembe belum pernah dihukum sebelumnya, dan dia dalam kondisi sakit, tetapi tetap mengikuti seluruh proses persidangan.
Vonis ini menjadi sebuah catatan penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia dan menunjukkan bahwa tindakan korupsi oleh pejabat publik tidak akan dibiarkan tanpa hukuman.