VIRALNEWS, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersebut diumumkan usai pemeriksaan terhadap 120 saksi dan empat saksi ahli.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem langsung ditahan untuk keperluan penyidikan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink dan borgol saat digiring menuju mobil tahanan. Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya singkat. Ia juga menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Kejagung menyebut Nadiem mulai membahas proyek penggunaan Chromebook bersama Google Indonesia pada Februari 2020, meski uji coba perangkat pada 2019 dinilai gagal, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (lil)