Ferry Irwandi dan Kapuspen TNI Saling Memaafkan, Polemik Dinilai Hanya Kesalahpahaman

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 22:57 WIB
Irwandi Ferry
Irwandi Ferry

VIRALNEWS.ID - CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah terkait polemik dugaan tindak pidana yang sebelumnya diarahkan kepadanya. Ferry menyebut keduanya sudah berdialog dan sepakat bahwa permasalahan yang muncul dipicu oleh kesalahpahaman.

“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/9/2025). Ia juga menegaskan unggahan tersebut boleh dikutip.

Ferry mengatakan, Brigjen Freddy telah menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi. Hal serupa juga ia lakukan. “Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan tidak akan ada proses hukum lanjutan terkait polemik tersebut. Ia berterima kasih atas dukungan dari banyak pihak, sekaligus mengajak publik untuk kembali fokus pada tuntutan rakyat, termasuk nasib para demonstran yang masih ditahan.

“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya,” katanya.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi berdasarkan patroli siber. Juinta bahkan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi soal pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik institusi TNI dengan dasar UU ITE.

Namun, langkah TNI itu menuai sorotan. Menko Polhukam Yusril menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa institusi atau badan hukum tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Dengan adanya klarifikasi dan saling permintaan maaf, polemik yang sempat memanas antara Ferry Irwandi dan TNI kini dinyatakan selesai. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X