VIRALNEWS.ID - Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, telah melaporkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Polda Metro Jaya.
Edy Susilo berharap agar Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli Bahuri dan pengacaranya, Ian Iskandar, terkait kasus ini.
Menurut Edy, tindakan Firli membawa dokumen rahasia KPK ke sidang praperadilan merupakan langkah yang tidak tepat dan dapat menimbulkan celah penyalahgunaan dokumen tersebut.
Baca Juga: Jokowi: Pemilihan Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Masih Proses
"Harusnya Polda Metro Jaya segera periksa Firli Bahuri dan pengacaranya Ian Iskandar karena telah membawa dokumen rahasia KPK di sidang praperadilan kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian SYL. Kapasitas Firli Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK," ujar Edy Susilo kepada wartawan pada Rabu (3/1/2024).
Edy sebelumnya seharusnya telah diperiksa sebagai pelapor pada Jumat (29/12/2023), namun baru dapat datang ke Polda hari ini.
Proses pemeriksaan dilakukan dari pukul 12.00 hingga 17.00 WIB, dengan penyidik menanyakan terkait dokumen DJKA yang dibawa Firli dalam sidang praperadilan.
Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dilaporkan oleh Edy Susilo atas dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
Edy menilai tindakan Firli membawa dokumen penyelidikan KPK ke pengadilan tidak sesuai dan dapat mengancam integritas proses hukum.
Edy Susilo meminta Polda Metro Jaya untuk serius memproses laporan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.
Artikel Terkait
Jokowi Teken Keppres, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Ketua KPK
Jokowi: Pemilihan Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Masih Proses