VIRALNEWS.ID - Sebanyak 32 anggota kepolisian telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sesuai Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor Kep/7/IV/2024/Khirdin, yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perilaku melanggar yang dilakukan oleh personel tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, pada Kamis (18/4/2024).
Personel yang dipecat berasal dari tiga Satker Polda Sulteng, yaitu Ditsamapta, Satbrimob, Yanma, dan delapan Polres di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Jimny 5-Door Puaskan Konsumen atas Kinerjanya yang Teruji dan Terbukti: Tak Perlu Diragukan Lagi
Di antara Polres tersebut, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) merupakan yang paling banyak mengalami pemecatan, dengan 10 personel yang terlibat.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para personel tersebut antara lain terkait dengan narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang, serta telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik lebih dari 3 kali.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dianggap serius dan tidak dapat ditoleransi lagi, sehingga langkah tegas pemecatan diambil sebagai bentuk sanksi yang sesuai.
"Pelanggaran yang mereka lakukan berat dan tidak dapat lagi dilakukan pembinaan sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas," kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Kamis (18/4/2024).
Tindakan tegas tersebut sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana umum yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
Artikel Terkait
Rakor Pengamanam Arus Balik Idul Fitri, Kakorlantas: Stamina Pengemudi Menjadi Yang Utama
Momen Libur Lebaran Berdampak Positif bagi Ekonomi Kreatif, Ini Kata Menteri Sandiaga Uno
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dukung Kebijakan WFH untuk ASN demi Mengatasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024