Polisi Bongkar Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Sebar Konten Asusila dan Pornografi Anak

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 20:33 WIB
Tersangka admin grup  Facebook fantasi sedarah
Tersangka admin grup Facebook fantasi sedarah
  • UU Perlindungan Anak: Pasal 81, 82, dan 88 juncto Pasal 76D, 76E, dan 76I UU No. 35 Tahun 2014

  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022

  • Keenam tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Hillary.

    Tags

    Rekomendasi

    Terkini

    Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

    Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
    Lihat Semua

    Terpopuler

    X