Menteri LHK Pastikan Aktivitas Tambang Berkelanjutan Tetap Berjalan, Ini Alasannya

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 21:44 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq angkat bicara mengenai polemik aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag dan sejumlah pulau kecil di Raja Ampat yang tengah menjadi sorotan publik di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6), Hanif menegaskan komitmen kementeriannya untuk menegakkan hukum lingkungan terhadap kegiatan pertambangan yang melanggar kaidah perlindungan ekologi, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil yang dilindungi.

KLHK mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran serius yang dilakukan beberapa perusahaan tambang, termasuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran.

Perusahaan ini diketahui melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai, yang mengakibatkan pencemaran laut dan kekeruhan tinggi di pantai.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut,” ujar Hanif.

Hanif menambahkan, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan belum pernah diterima oleh KLHK. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut akan diminta untuk ditinjau ulang mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Situasi serupa juga terjadi di lokasi tambang lain seperti PT Karunia Sukses Mineral (KSM) di Pulau KW dan PT Mineral Raja Papua (MRP) di Pulau Mayapun.

PT KSM diketahui membuka lahan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan apapun.

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan oleh PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” ujar Hanif.

“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” tambahnya.

Kegiatan di kedua lokasi tersebut telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

KLHK juga menegaskan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil di wilayah Raja Ampat akan ditinjau kembali.

Peninjauan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil tanpa syarat.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X