Untuk diketahui, kedatangan Mellisa hari ini untuk memenuhi panggilan penyelidikan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan
Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.