Dalam berkas dakwaan, jaksa yang dituduh dalam skema korupsi ini, Johnny diduga memperoleh dana sekitar Rp17.848.308.000,00, sementara Anang Achmad Latif diperkirakan menerima Rp5 miliar.
Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama juga diduga mendapatkan sejumlah uang tertentu.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Jumlah ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.