nasional

Pomdam Jaya Berhasil Ungkap Identitas 3 Anggota TNI yang Bunuh Imam Masykur, Yuk Simak!

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:22 WIB
Korban dan pelaku penculikan dalam frame. Pelaku adalah anggota TNI dari Paspampres (Wilfrid)

ViralNews.id - Pomdam Jaya merespons cepat masalah penculikan dan pembunuhan warga Bireuen Aceh, Imam Masykur yang menjadi atensi publik seluruh Indonesia.

Kini Pomdam Jaya telah mengungkap identitas para tersangka penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur yang berbuntut kematian.

Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengatakan para pelaku penculikan dan penganiyaan terhadap Imam Masykur kini telah teridentifikasi.

"Praka RM, Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS, Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; Praka J, Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda," ungkap Brigjen Hamim Tohari di Jakarta, Selasa (29/8).

Ia menjamin para pelaku akan diadili sesui hukum oleh pengadilan militer dan tak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman terhadap tiga anggota Paspampres tersebut.

Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana juga bisa dijatuhi hukuman lebih berat.

Baginya kasus tersebut menjadi sorotan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman sehingga semua proses hukum akan menjadi fokus.

"Bisa dijatuhi hukuman lebih berat karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer berdasarkan hasil penyidikan Pomdam Jaya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Imam Maskur asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh. Dirinya dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres.

Usut punya usut, penculikan dan penganiayaan dilakukan atas dasar mencari uang tebusan.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait keterlibatan tiga anggotanya atas kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, kemarin.

Panglima TNI memastikan akan menuntaskan kasus tersebut dengan memberi hukuman berat kepada pelaku. Bahkan bisa dihukum mati.

"Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," tukas Julius.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB