nasional

26 Artis Diduga Terlibat Promosi Judi Online, ALMI Adukan ke Bareskrim

Senin, 4 September 2023 | 16:19 WIB
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah mengajukan laporan terhadap 26 artis, termasuk komedian dan penyanyi, ke Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan promosi konten judi online yang melanggar hukum.

Ketua Umum ALMI, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa kunjungan ke Bareskrim Polri, terutama di Siber, adalah sebagai tanggapan terhadap video konten yang mencurigakan yang melibatkan 26 artis tersebut.

Dia menyatakan, "Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online."

Zainul awalnya ingin melaporkan hal ini ke polisi, tetapi atas alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan kepada penyidik.

"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," ungkapnya.

"Karena itu, untuk memastikan efektivitas dalam penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih, disarankan agar semua alat bukti yang kita punya, termasuk video, gambar, dan surat, disampaikan ke Bareskrim," tambahnya.

Zainul mengungkapkan bahwa konten promosi judi online oleh 26 public figure tersebut dibuat dalam periode 2017-2023. Mereka diduga menerima imbalan minimal Rp 10 juta atas pembuatan konten tersebut.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," katanya.

Ke-26 artis yang dilaporkan oleh ALMI memiliki inisial WG, YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Zainul juga mendorong Bareskrim untuk segera memanggil artis-artis tersebut yang diduga terlibat dalam pembuatan konten judi online. Dia juga menekankan pentingnya agar tindakan hukum diambil jika ditemukan unsur pidana.

"Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua, khususnya public figure agar lebih paham terkait dengan literasi digital," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki sejumlah artis dan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online.

Namun, identitas artis dan selebgram yang terlibat belum diungkapkan.

Bareskrim juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB