VIRALNEWS.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, membantah menerima uang sejumlah Rp 27 miliar dalam rangka pengamanan perkara korupsi BTS Kominfo.
Dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/11/2023), Dito mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui sosok yang mengembalikan uang tersebut ke kantor pengacara penuntut dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Awalnya, Dito Ariotedjo menolak klaim bahwa ia menerima Rp 27 miliar dalam bentuk bingkisan dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, yang diserahkan di Jalan Denpasar Nomor 34 Jakarta Selatan.
Hakim kemudian mengkonfirmasi pernyataan dari penandatanganan lain dalam kasus BTS yang berkasnya terpisah dari dakwaan Johnny G Plate.
Irwan Hermawan, salah satu tersangka dalam kasus BTS, mengakui menerima pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail.
Dalam sidang, hakim meminta Dito untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait sumber uang tersebut.
Hakim menekankan bahwa jabatan Dito sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga adalah serius, dan jumlah uang yang disebutkan, yakni Rp 27 miliar, sangat besar.
Hakim bertanya kepada Dito, "Apakah Anda tahu dari mana asal uang tersebut?"
Dengan tegas, Dito menjawab, "Saya tidak mengetahui."
Hakim juga menanyakan apakah Dito pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait masalah ini, Dito memastikan telah diperiksa sekali.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dito juga menyampaikan ia tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Irwan, dengan kesepakatan menghentikan kasus korupsi BTS Kominfo.
Namun Maqdir tidak memberikan informasi mengenai siapa yang mengembalikan uang tersebut.
Uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk dolar AS senilai USD 1,8 juta.