nasional

Polisi Bongkar Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Sebar Konten Asusila dan Pornografi Anak

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:33 WIB
Tersangka admin grup Facebook fantasi sedarah

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang menyebarkan konten asusila dan pornografi.

Grup tersebut diketahui telah dibuat sejak Agustus 2024 dan memiliki sekitar 32.000 anggota sebelum akhirnya diblokir.

"Grup ini mulai ada sejak Agustus 2024. Kurang lebih 32.000 member sudah tergabung," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, setelah grup tersebut menjadi sorotan publik akibat konten yang bermuatan pornografi.

Saat ini, polisi masih melakukan uji forensik terhadap perangkat digital milik para tersangka untuk mengidentifikasi para anggota grup tersebut. Grup Fantasi Sedarah sendiri telah diblokir sejak Kamis (15/5/2025).

"Kami masih mengidentifikasi dari perangkat yang disita untuk mengetahui siapa saja membernya. Grup tersebut sudah disuspend, dan kami berharap hasil forensik bisa membantu mengungkap lebih lanjut," ujar Himawan.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Tersangka utama MR diketahui sebagai pembuat grup tersebut. Polisi menyebut MR membuat grup Fantasi Sedarah untuk kepuasan seksual pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.

"MR membuat grup sejak Agustus 2024 dengan motif pribadi," kata Himawan.

Sementara itu, tersangka DK diketahui menyebarkan konten pornografi anak di dalam grup dengan motif ekonomi. Ia menjual konten-konten tersebut kepada anggota lain.

"DK mendapatkan keuntungan dengan menjual konten pornografi anak, mematok harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • UU ITE: Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024

  • UU Pornografi: Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 30, 31, 32, dan 5, serta Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB