VIRALNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang menyebarkan konten asusila dan pornografi.
Grup tersebut diketahui telah dibuat sejak Agustus 2024 dan memiliki sekitar 32.000 anggota sebelum akhirnya diblokir.
"Grup ini mulai ada sejak Agustus 2024. Kurang lebih 32.000 member sudah tergabung," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, setelah grup tersebut menjadi sorotan publik akibat konten yang bermuatan pornografi.
Saat ini, polisi masih melakukan uji forensik terhadap perangkat digital milik para tersangka untuk mengidentifikasi para anggota grup tersebut. Grup Fantasi Sedarah sendiri telah diblokir sejak Kamis (15/5/2025).
"Kami masih mengidentifikasi dari perangkat yang disita untuk mengetahui siapa saja membernya. Grup tersebut sudah disuspend, dan kami berharap hasil forensik bisa membantu mengungkap lebih lanjut," ujar Himawan.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Tersangka utama MR diketahui sebagai pembuat grup tersebut. Polisi menyebut MR membuat grup Fantasi Sedarah untuk kepuasan seksual pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.
"MR membuat grup sejak Agustus 2024 dengan motif pribadi," kata Himawan.
Sementara itu, tersangka DK diketahui menyebarkan konten pornografi anak di dalam grup dengan motif ekonomi. Ia menjual konten-konten tersebut kepada anggota lain.
"DK mendapatkan keuntungan dengan menjual konten pornografi anak, mematok harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
UU ITE: Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024
-
UU Pornografi: Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 30, 31, 32, dan 5, serta Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008
Tags
Terkini
Toyota Luncurkan Rumion Terbaru di India, Tambah 6 Airbags untuk Semua Varian
Kamis, 25 September 2025 | 21:41 WIBRidwan Kamil Tolak Damai, Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Tetap Berlanjut
Senin, 22 September 2025 | 21:09 WIBDamkar Bogor Selamatkan Lutung Spesies yang Dilindung, dari Jeratan Kabel Listrik
Senin, 22 September 2025 | 21:01 WIBPuan Terima Perwakilan Buruh di DPR, Dicurhati soal Kerusuhan
Senin, 22 September 2025 | 20:54 WIBBertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X, Bamsoet Diingatkan Keberagaman Harus Menjadi Kekuatan Bangsa
Senin, 22 September 2025 | 02:19 WIBAHY Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan IKN Jadi Kota Politik Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Minggu, 21 September 2025 | 21:55 WIBPrabowo Gulirkan Program Digitalisasi Pendidikan, 330 Ribu Smart TV Dibagikan ke Sekolah
Minggu, 21 September 2025 | 21:52 WIBMenkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran K/L yang Tidak Terserap, Dialihkan untuk Bansos
Minggu, 21 September 2025 | 21:44 WIBHasan Nasbi Lepas Jabatan Kepala PCO, Resmi Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina
Minggu, 21 September 2025 | 21:36 WIBKontroversi Mutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Kemendagri Tegur Wali Kota Arlan
Sabtu, 20 September 2025 | 19:48 WIBEmpat SPBU Swasta Sepakat Beli BBM dari Pertamina, Dengan Syarat Ini
Sabtu, 20 September 2025 | 19:36 WIBMotoGP 2025: Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia di Jepang atau Mandalika
Jumat, 19 September 2025 | 23:42 WIBPrabowo Panggil Menkeu dan Dirut Pertamina ke Istana, Ini yang Dibahas
Jumat, 19 September 2025 | 23:29 WIBMenkeu Purbaya: Pemerintah Siapkan Pengurangan Subsidi Listrik, Tarif Tak Naik
Jumat, 19 September 2025 | 23:22 WIBPrabowo Ubah Susunan Komite Nasional TPPU, Yusril Jadi Ketua
Kamis, 18 September 2025 | 23:12 WIBErick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Tunggu Keputusan FIFA soal Jabatan Ketum PSSI
Rabu, 17 September 2025 | 22:24 WIBDjamari Chaniago Dilantik Jadi Menko Polkam, Akui Baru Dikabari Sehari Sebelum
Rabu, 17 September 2025 | 22:21 WIBMenkeu Purbaya Ajak Presiden Prabowo ‘Patroli’ Cek Penyerapan Anggaran
Selasa, 16 September 2025 | 22:59 WIBPresiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian
Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIBIni Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa yang Jadi Bendahara Negara: Gayanya Koboi!
Selasa, 16 September 2025 | 22:32 WIB