UU Perlindungan Anak: Pasal 81, 82, dan 88 juncto Pasal 76D, 76E, dan 76I UU No. 35 Tahun 2014
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022
Keenam tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.