VIRALNEWS - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), sedang menggelar sosialisasi terkait aturan modifikasi kendaraan. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Aznal, Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Kemenhub, kustomisasi kendaraan dapat memberikan kontribusi positif pada ekonomi kreatif.
Namun, dalam pelaksanaannya, diperlukan aturan yang jelas dan tegas agar proses kustomisasi kendaraan dapat dilakukan dengan aman.
"Peraturan ini mencakup jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dapat mengalami kustomisasi, persyaratan bagi bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor," kata Aznal dalam pernyataan resmi, seperti dilansir dari Tempo pada Jumat, 24 November 2023.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Kemenhub, menjelaskan bahwa kustomisasi kendaraan melibatkan perubahan pada jarak sumbu, konstruksi, merek mesin, tipe mesin, dan material kendaraan bermotor, sehingga menjadi tipe kendaraan bermotor baru.
Kustomisasi dapat diterapkan pada kendaraan perseorangan, mobil barang, dan mobil penumpang, dengan kriteria yang terperinci dan memenuhi persyaratan teknis serta dapat digunakan secara aman di jalan.
"Proses kustomisasi kendaraan harus memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan tetap layak digunakan di jalan umum. Setiap bengkel kustomisasi juga harus memiliki pemahaman teknis yang memadai dan mendapatkan sertifikasi," ungkap Yusuf.
Bengkel kustomisasi juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi dari Ditjen Hubdat Kemenhub. Mereka harus melalui pengujian tipe, dan bila lulus, akan diberikan bukti lulus uji tipe dalam bentuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Artikel Terkait
Wuling Gelar BinguoEV First Dynamic Impression Secara Eksklusif Bersama Rekan Media, Simak Keseruannya
Tanggapan Pengamat CSIS soal Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
Miliki Berbagai Fitur Modern, Wuling BinguoEV Ajak Rekan Media Rasakan Pengalaman Berkendara Mobil Listrik Premium
Tak Terima, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
KPK Tangkap 11 Orang Terkait OTT di BBPJN Kalimantan Timur
Keputusan Presiden Jokowi: Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK