Fajar Laksono, juru bicara MK, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya gugatan tersebut.
"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ujar Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi.
PTUN Jakarta saat ini belum menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan tersebut. Hal ini menjadi perhatian publik terkait perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Anwar Usman telah menyampaikan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028. Pergantian tersebut menggantikan Anwar Usman sendiri.
Surat keberatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya dan sudah dikonfirmasi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada tanggal 15 November 2023.