Tak Terima, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Photo Author
- Jumat, 24 November 2023 | 19:40 WIB
Hakim MK, Anwar Usman. Foto: Tribunnews.com
Hakim MK, Anwar Usman. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Hari ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dikonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Fajar Laksono, juru bicara MK, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya gugatan tersebut.

"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ujar Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi.

PTUN Jakarta saat ini belum menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan tersebut. Hal ini menjadi perhatian publik terkait perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, Anwar Usman telah menyampaikan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028. Pergantian tersebut menggantikan Anwar Usman sendiri.

Surat keberatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya dan sudah dikonfirmasi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada tanggal 15 November 2023.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X