- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya sebesar Rp 143.000 untuk kategori non-kendaraan umum.
- Biaya Pendaftaran
Berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
- Biaya Penerbitan Dokumen
Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya cek fisik: Rp 25.000
Total: Rp 700.000
- Persiapkan Dokumen Penting
Penting untuk membawa dokumen-dokumen asli dan salinannya saat melakukan pergantian nama, seperti BPKB, STNK, surat keterangan jual beli kendaraan, kwitansi, dan KTP pemilik mobil yang baru.
Meskipun terdapat beberapa biaya terkait pergantian nama mobil, namun kepastian hukum yang diperoleh dan potensi investasi jangka panjang yang lebih baik menjadikannya sebagai langkah yang sangat dianjurkan.
Mematuhi regulasi dan persyaratan yang berlaku adalah kunci untuk memastikan proses pergantian nama berjalan lancar dan memberikan keamanan hukum atas kepemilikan mobil bekas sebagai aset investasi Anda.
Artikel Terkait
Kini Jadi Pemain Utama Top Global Kendaraan Listrik, BYD Bakal Jalin Kerjasama dengan Pabrikan Otomotif Lain
Antisipasi Permintaan Tinggi! Hyundai Creta Versi 2024 Suguhkan Pengalaman Berkendara Terbaik!
Sukses Curi Perhatian, Mobil Listrik Wuling Air EV Jadi Tonggak Revolusi Kendaraan Ramah Lingkungan di Indonesia
Punya Prospek Baik di Masa Depan Wujud Wuling Air EV Bawa Revolusi Positif dalam Mobilitas Berkelanjutan
Respons Skandal Uji Keselamatan Daihatsu, Kemendag: Mobil Buatan Lokal Dipastikan Aman