Dalam pengembangannya, polisi mendapat 3 kendaraan motor di rumah tersangka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan di wilayah Cilincing.
"Kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan satu unit kendaraan roda dua berada di kantor tempat tersangka bekerja sehingga kita total pengamanan terhadap barang bukti sebanyak 5 unit," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Hingga saat ini Polisi masih proses pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku juga telah melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Jaringan Lampung, Sehari Bisa Gasak 5 Motor!
Niat Curi Murai di Koja Gagal Total, Karena Kicauan Murai
Viral, 2 Pria Mulung Sambil Curi Pakaian hingga Pagar Rumah Warga di Warakas