Airlangga Hartarto Tak Hadir dalam Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Ekspor CPO

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 22:36 WIB

Ketut menyebutkan bahwa kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara tersebut sudah menjadi keputusan inkrah berdasarkan vonis terhadap pelaku sebelumnya.

Sebagai catatan, ada lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lalu ada Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar.

 

Halaman:
Kejagung Geledah Tujuh Tempat Terkait Kasus Ekspor CPO, Sita Kapal dan Helikopter

Artikel Selanjutnya

Kejagung Geledah Tujuh Tempat Terkait Kasus Ekspor CPO, Sita Kapal dan Helikopter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X