MA Sunat Hukuman Putri Chandrawati Jadi 10 Tahun, Kamarudin: Dia Jauh Lebih Jahat!

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 14:16 WIB
Putri Chandrawati yang kini hanya dihukum 10 tahun penjara (Wilfrid)
Putri Chandrawati yang kini hanya dihukum 10 tahun penjara (Wilfrid)

ViralNews.id - Putusan Mahkama Agung (MK) yang menghukum Putri Candrawathi dari vonis awal 20 tahun menjadi 10 tahun penjara sangat disayangkan.

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempersoalkan putusan kasasi Putri Candrawathi yang diringankan menjadi 10 tahun.

Kamaruddin menilai peran Putri Candrawathi lebih jahat dibandingkan para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya," kata Kamaruddin, Rabu (9/8).

Ia sangat menyayangkan majelis hakim kasasi di MA yang justru mengurangi hukuman Putri Candrawathi.

"Tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Putri Chandrawati sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Joshua.

Kamarudin mengatakan peristiwa penembakan terjadi karena pengaduan Putri kepada suaminya, yang menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

Hal itu terekam dalam skenario palsu yang terkuak di muka persidangan. Maka ia mempersoalkan Putri Candrawathi yang diberikan keringanan hukuman.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.

Sebelumnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri semula dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilfridus ZK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X