ViralNews.id - Keluarga besar Brigadir Joshua Hutabarat merasa terpukul dan kecewa dengan keputusan Mahkama Agung yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Koordinator tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memyatakan hal tersebut. Ia juga mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Selaim itu semua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis itu ikut merasakan hukuman hukuman.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang disunat menjadi lebih ringan.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/8).
Bagi Kamarudin dan keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo cs memiliki peran dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kamarudin menilai Putri Chandrawati sebagai pelaku utama, yang awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Joshua.
Ia kemudian mengadukan ke suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Joshua.
“Tanggapan yang sama terjadi, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjatuhkan hukuman vonis penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).
Putusan kasasi meringankan vonis yang dikenai sanksi dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di biaya tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Putusan PN Pidana Mati, Putusan PT menguatkan. sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).
"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: Pendapat berbeda P2 dan P3," lanjutnya.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ini Pernyataan Lengkap MA Terkait Anulir Vonis Mati Ferdi Sambo, Hukuman 3 Terpidana Lain Juga Disunat
Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Pelajari Kasasi di MA
Bebas dari Penjara, Ini Kondisi dan Kegiatan yang Dilakukan Bharada E