Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri kembali menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabir Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8). (kaka)
Artikel Terkait
Ini Pernyataan Lengkap MA Terkait Anulir Vonis Mati Ferdi Sambo, Hukuman 3 Terpidana Lain Juga Disunat
Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Pelajari Kasasi di MA
Bebas dari Penjara, Ini Kondisi dan Kegiatan yang Dilakukan Bharada E