Mantan Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, Ditahan Kejagung

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:54 WIB
Ridwan Djamaluddin (Adrial/detikcom)
Ridwan Djamaluddin (Adrial/detikcom)

VIRALNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan korupsi dalam sektor pertambangan ore nikel.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Bersama dengan Ridwan, HJ, yang menjabat sebagai Sub-Koordinator RKAB di Kementerian ESDM, juga ditunjuk sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan sebagai langkah awal penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataan resmi, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, mengungkapkan,

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara."

Pada hari yang sama, pantauan dari detikcom di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, menunjukkan Ridwan Djamaluddin keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ridwan diiringi oleh dua petugas dari tim Kejaksaan dan segera dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Ade Hermawan menjelaskan peran penting Ridwan dalam skema dugaan korupsi ini.

Pada 14 Desember 2021, di Kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan memimpin rapat tertutup yang membahas penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Rapat ini menghasilkan keputusan untuk memberikan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton kepada PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), meskipun perusahaan ini telah kehilangan deposit nikel di wilayah IUP-nya.

"RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak memiliki RKAB," jelas Ade Hermawan.

Selain itu, ada keterlibatan tersangka HJ, SW (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral), EVT (evaluator), dan YB (Koordinator RKAB).

Mereka dipercayakan memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mematuhi aspek penilaian yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806.

Sebaliknya, tindakan mereka didasarkan pada instruksi dari tersangka utama, Ridwan Djamaluddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X