Uang Rp27 Miliar Diduga Milik Menpora, Berkaitan dengan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Photo Author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 23:07 WIB
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Foto: JIBI/Bisnis-Anshary Madya
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Foto: JIBI/Bisnis-Anshary Madya

VIRALNEWS.ID - Kuasa hukum Irwan Hermawan, yaitu Maqdir Ismail, memberikan tanggapan mengenai uang sebesar Rp27 miliar yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga terkait dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Uang tersebut diserahkan dalam konteks penyidikan terhadap kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Maqdir Ismail menyatakan bahwa meskipun uang tersebut tidak langsung berasal dari Irwan Hermawan, hal ini menjadi tanggung jawab langsung Irwan. Uang tersebut diterima oleh Maqdir dari pihak yang menyebutnya sebagai kontribusi untuk kepentingan Irwan Hermawan.

Hal ini diungkapkan Maqdir di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/8/2023).

Dalam pemeriksaan, Maqdir bersama dengan dua rekan lainnya, yaitu Handika Honggowongso dan Dasril, dimintai keterangan oleh penyidik selama lima jam. Pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh terdakwa Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Windi Purnama.

Maqdir menjelaskan bahwa uang Rp27 miliar diduga berasal dari seseorang yang ingin membantu Irwan Hermawan terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Uang tersebut menjadi bagian dari usaha Irwan Hermawan untuk mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterimanya. Uang tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Irwan Hermawan di masa mendatang.

Selain itu, Maqdir menegaskan bahwa uang sebesar Rp27 miliar yang dikembalikan kepada tim penyidik Kejagung bertujuan untuk mengurangi hukuman terkait dengan penggantian kerugian keuangan negara yang dialami oleh terdakwa Irwan Hermawan.

Pada saat yang bersamaan, Maqdir dan dua rekannya terlihat bergegas meninggalkan tempat kejadian setelah adanya dugaan keterkaitan dengan Menpora Dito Ariotedjo.

Kejagung sendiri telah menerima sejumlah uang senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau setara dengan Rp27 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan.

Uang ini diserahkan oleh individu yang tidak dikenal. Meski jumlahnya sama dengan dugaan aliran dana kepada Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung menekankan bahwa investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa uang tersebut tidak hanya terkait dengan Menpora Dito.

Pengusutan akan melibatkan pihak-pihak terkait, dan aliran dana ini akan diselidiki bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Prabowo menegaskan bahwa upaya untuk membuktikan kepemilikan uang sebesar Rp27 miliar tersebut tidak hanya mengarah pada Maqdir, tetapi juga akan mencakup berbagai informasi dan keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X