Uang Rp27 Miliar Diduga Milik Menpora, Berkaitan dengan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Photo Author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 23:07 WIB
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Foto: JIBI/Bisnis-Anshary Madya
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Foto: JIBI/Bisnis-Anshary Madya

Uang tersebut diklaim sebagai bantuan untuk Irwan Hermawan, bukan untuk meringankan hukumannya, melainkan untuk membantu penggantian uang yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dalam rangka mengumpulkan informasi terkait uang Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa aliran uang ini diberikan kepada 11 pihak termasuk Dito Ariotedjo untuk mengendalikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Namun, Kuntadi menekankan bahwa peristiwa ini terjadi di luar waktu kejadian tindak pidana korupsi proyek BTS. Dia menegaskan bahwa kasus terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket 1 hingga 5 telah selesai secara hukum.

Pihak penyidik juga sedang mendalami fakta-fakta terkait aliran uang tersebut dan apakah uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Kuntadi menekankan pentingnya memisahkan kasus peristiwa uang dengan kasus korupsi proyek BTS untuk menghindari pencampuran informasi yang salah. Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kebenaran di balik dugaan aliran uang ini.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X