nasional

Airlangga Hartarto Tak Hadir dalam Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Ekspor CPO

Selasa, 18 Juli 2023 | 22:36 WIB

VIRALNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dijadwalkan dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangannya terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Namun, Airlangga tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan mengenai ketidakhadiran saksi AH hari ini. Kami menunggu hingga pukul 18.00 WIB, namun beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Ketut pada Selasa (18/7/2023).

Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan panggilan kembali kepada Airlangga. Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan pada hari Senin (24/7) mendatang.

"Oleh karena itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023," tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Geledah Tujuh Tempat Terkait Kasus Ekspor CPO, Sita Kapal dan Helikopter

Sebelumnya, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa mereka awalnya telah mengirimkan panggilan kepada Airlangga pada hari Senin (17/7) kemarin. Namun, Airlangga menyatakan kesediaannya untuk hadir pada hari ini.

"Panggilan sebenarnya dijadwalkan pada hari Senin, Senin kemarin. Namun, beliau bersedia hadir pada hari ini. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pukul sembilan pagi. Namun, beliau juga memiliki halangan dan akan hadir sore ini sekitar pukul tiga atau empat sore," kata Ketut.

Ketut belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Airlangga. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penentuan tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

"Materi pemeriksaannya tentu terkait dengan pelanggaran hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya. Selain itu, terkait juga dengan prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor impor CPO. Hal ini akan kami dalami dari beliau selaku Menteri Koordinator," jelas Ketut.

Dia hanya menyebutkan bahwa selain Airlangga, pihaknya juga sedang memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus tersebut. Namun, dia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas dan jumlah saksi yang sedang diperiksa.

"Hari ini, selain Pak AH yang kami panggil, ada beberapa orang lain yang kami panggil. Rincian akan kami sampaikan nanti," tutup Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Saya ingin menginformasikan mengenai perkara kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah dalam perkara minyak goreng. Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini, menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," ujar Ketut.

"Korporasi pertama adalah Wilmar Group, yang kedua adalah Permata Hijau Group, dan yang ketiga adalah Musim Mas Group," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB