Ketut menyebutkan bahwa kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara tersebut sudah menjadi keputusan inkrah berdasarkan vonis terhadap pelaku sebelumnya.
Sebagai catatan, ada lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Lalu ada Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar.