VIRALNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mengusut transaksi keuangan yang terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Pekan depan, pihak kepolisian akan memulai pemanggilan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi setelah selesai menganalisis transaksi keuangan yang terkait dengan Panji Gumilang.
Baca Juga: Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Begini Reaksi Mahfud MD
"Kami akan melakukan pendalaman mengenai transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK. Minggu depan, kami akan mengonfirmasi dengan para saksi," ujar Whisnu kepada para wartawan pada Kamis (20/7/2023).
Whisnu menolak untuk memberikan rincian identitas saksi yang akan dipanggil. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait dalam dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.
"Keterangan akan diminta dari siapapun yang terkait dengan dugaan tindak pidana TPPU ini," tambahnya.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri telah mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berawal setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun.
Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut laporan tentang dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK yang melibatkan tiga nama.
Tak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang melibatkan Panji Gumilang.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.