Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Begini Reaksi Mahfud MD

Photo Author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 22:22 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

VIRALNEWS.ID -

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD kepada wartawan, pada Kamis (20/7/2023).

Mahfud menyatakan bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang akan tetap berjalan.

Dia mengungkapkan bahwa aset dan rekening milik Panji Gumilang yang terkait dengan dugaan pencucian uang telah dibekukan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam kasus pencucian uang dengan melibatkan aset dan rekening yang saat ini sudah dibekukan," tambahnya.

Dilansir dari detikcom pada Kamis (20/7/2023), gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil sebesar Rp 5 triliun.

"Benar, tapi gugatan materiilnya Rp 5, dan immateriilnya juga Rp 5 triliun," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dihubungi.

Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Menko Polhukam, Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan telah menarik perhatian publik secara luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X