VIRALNEWS.ID -
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD kepada wartawan, pada Kamis (20/7/2023).
Mahfud menyatakan bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang akan tetap berjalan.
Dia mengungkapkan bahwa aset dan rekening milik Panji Gumilang yang terkait dengan dugaan pencucian uang telah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam kasus pencucian uang dengan melibatkan aset dan rekening yang saat ini sudah dibekukan," tambahnya.
Dilansir dari detikcom pada Kamis (20/7/2023), gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil sebesar Rp 5 triliun.
"Benar, tapi gugatan materiilnya Rp 5, dan immateriilnya juga Rp 5 triliun," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dihubungi.
Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Menko Polhukam, Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan telah menarik perhatian publik secara luas.
Artikel Terkait
256 Rekening Panji Gumilang Dibekukan PPATK
Gila, Mutasi Rekening Panji Gumilang Capai Triliunan Rupiah
Bareskrim Polri Periksa Saksi Ahli Agama dan Sosial Terkait Kasus Panji Gumilang