VIRALNEWS.ID - Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Namun, hingga saat ini, Panji belum ditahan oleh pihak yang kalah.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pelayanan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji.
Saat ini, Panji sedang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini, saudara PG tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ungkap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8/2023) malam hari ini.
Djuhandhani menjelaskan, tim penyelidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan mengenai status tersingkir terhadap Panji.
Saat ini, proses penyidikan yang sedang berlangsung hanya mencakup proses penangkapan.
Baca Juga: Pemeriksaan Marathon Kasus Penistaan Agama Panji Gimilang, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi
"Selama 1x24 jam ini, penyidik akan terus melakukan penyelidikan, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandhani menyatakan dimintai keterangan akan mengamati perkembangan penyidikan yang berlangsung malam ini, dan kemungkinan Panji akan dimintai keterangan lebih mendalam.
"Kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan yang berlangsung malam ini, mungkin yang bersangkutan akan dimintai keterangan lebih jauh lagi," tulisnya.
Keputusan menaikkan status Panji menjadi kecurigaan diambil setelah tim penyidik melakukan perkara, di mana hasil dari proses tersebut menunjukkan kesepakatan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tuduhan.
Baca Juga: 256 Rekening Panji Gumilang Dibekukan PPATK
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hj)