BYD Harap Insentif Kendaraan Listrik Diperpanjang hingga 2026

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:16 WIB

VIRALNEWS.ID - Pabrikan otomotif asal China, BYD, berharap Pemerintah Indonesia dapat melanjutkan kebijakan insentif kendaraan listrik pada 2026 guna menjaga tren positif penjualan kendaraan bebas emisi di Tanah Air.

Head of Public and Government Relations BYD Indonesia, Luther Pandjaitan, mengatakan perpanjangan insentif sangat dibutuhkan untuk memastikan pertumbuhan kendaraan listrik tetap berkelanjutan.

“Kami berharap di tahun depan, khususnya dari sisi kebijakan, insentif untuk kendaraan listrik tetap diperpanjang,” ujar Luther di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Luther, kebijakan insentif tersebut tidak hanya menguntungkan BYD, tetapi juga seluruh produsen yang memasarkan kendaraan berbasis baterai di Indonesia. Dengan semakin luasnya adopsi kendaraan elektrifikasi, masyarakat akan merasakan berbagai manfaat, terutama penurunan tingkat polusi udara.

“Supaya tren positif ini semakin panjang dan semakin banyak orang yang menggunakan EV. Ini juga berdampak positif bagi industri dan transisi energi, sekaligus membantu pengurangan polusi,” kata dia.

Namun, Luther mengaku pihaknya mulai merasa khawatir apabila pemerintah tidak lagi memberikan insentif pada tahun mendatang. Tanpa konsistensi kebijakan, BYD menilai pertumbuhan penjualan kendaraan listrik berpotensi melambat.

“Kami mungkin kurang percaya diri tren ini bisa terus tumbuh seperti sekarang jika tidak ada konsistensi atau perpanjangan insentif seperti tahun ini,” ujarnya.

Saat ini, BYD mencatatkan kinerja penjualan yang cukup solid di Indonesia. Berdasarkan data wholesales, BYD berhasil menjual 40.151 unit kendaraan dengan pangsa pasar mencapai 5,7 persen.

Penjualan tersebut ditopang oleh berbagai model, seperti Atto 1, Atto 3, Sealion 7, M6, Seal, dan Dolphin, yang masih diimpor secara utuh dari China.

Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan bahwa fasilitas impor kendaraan listrik secara completely built up (CBU) hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen kendaraan listrik diwajibkan memenuhi komitmen produksi lokal dengan skema 1:1 sesuai peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kebijakan ini bertujuan mendorong penguatan industri otomotif nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

MPV Terbaru Nissan Siap Meluncur di India 18 Desember

Senin, 15 Desember 2025 | 22:29 WIB
X