Penyidik Belum Jadikan Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Tersangka, Ini Alasan Polri

Photo Author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 21:30 WIB
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

VIRALNEWS.ID - Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, penyidik ​​memerlukan pemeriksaan sebelum mengambil langkah penting untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam hal ini, saya kira bukan soal lamanya waktu, tetapi lebih pada melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasus ini dapat dinyatakan lengkap,” ujar Kapolri saat diwawancarai wartawan pada Jumat (21/7/2023).

Beliau menyatakan bahwa keberlanjutan proses hukum ini membutuhkan tingkat kecermatan yang tinggi dan bukan semata mata tentang kecepatan.

Namun, Kapolri tetap meyakinkan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait dengan kasus yang menjerat Panji Gumilang, Kapolri juga mengungkapkan bahwa selain dugaan penistaan ​​agama, pihak kepolisian juga menemukan indikasi tindak pidana lain yang melibatkan pencucian uang serta penggelapan dana dari Yayasan Al Zaytun.

"Kita harus melengkapi, karena dalam kasus ini ada beberapa pasal yang terlibat; ada penistaan ​​agama, ada penggelapan, ada kasus yang terkait dengan yayasan, dan sejumlah acara lainnya," tambah Kapolri.

Sebagai informasi, gugatan dugaan tindak pidana penistaan ​​agama telah mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.

Peningkatan status ini terjadi setelah adanya bukti permulaan yang mengindikasikan adanya unsur pidana terkait kasus tersebut.

Sementara itu, kasus terkait dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan penggelapan dana, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, masih berada dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Gila, Mutasi Rekening Panji Gumilang Capai Triliunan Rupiah

Brigjen Pol Whisnu Hermawan dari Ditipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tim penyidik ​​berencana untuk memeriksa pengurus Yayasan Al Zaytun dalam minggu depan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan kasus.

Menanggapi kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah 9 bahwa PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah membekukan 145 dari total 367 rekening milik Panji dan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tindakan pembekuan rekening ini dilakukan setelah ditemukan dugaan adanya TPPU hingga penggelapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X