Dia menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.
"(Pertimbangan) Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari.
Artikel Terkait
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Mengundurkan Diri dan Minta Maaf ke Jokowi, Terancam Dijemput Paksa
Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Saksi Untuk Ringankan Hukuman Firli Bahuri: Tunggu Saya Pulang dari Jepang
Jokowi Teken Keppres, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Ketua KPK