Namun nasibnya kini berubah setelah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
"Kalau mereka kan memang kebiasaan-nya mereka itu suka jalan-jalan, karena bapaknya, keluarganya kebiasaan-nya jalan-jalan kalau punya uang, jalan-jalan. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura-lah, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain tiket sejak 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah, kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023).
Ghisca kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan. Tersangka ini dapat dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 yang dikenakan padanya.
“Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11).
Condro menjelaskan bahwa Ghisca dapat diancam pidana penjara selama 4 tahun sesuai dengan Pasal 378. “Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami aliran dana kerugian yang dialami oleh korban-korban penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.
“Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan, yaitu terhadap perbuatan Tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut,” jelasnya.
"Pada saat ini, ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyudik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya, digunakan untuk apa dan sebagainya," tambahnya.