Prajurit TNI AD Ditahan Terkait Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 22:15 WIB
Mohamad Ilham Pradita
Mohamad Ilham Pradita

VIRALNEWS.ID - Seorang prajurit TNI AD, Kopda FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta. Saat peristiwa penculikan terjadi, Kopda FH sedang dicari kesatuannya karena tidak masuk dinas.

"Saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Jumat (12/9/2025).

Kini, FH telah ditahan, dan pihak TNI menjamin proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Donny.

Kopda FH diduga berperan sebagai perantara untuk mencari dan menjemput paksa korban. "Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," tambah Donny.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Ilham. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari tim pemantau, tim penculik, hingga tim IT.

TNI membenarkan Kopda FH tengah diperiksa polisi militer dan menegaskan akan menindak tegas jika terbukti bersalah.

"TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, Kamis (11/9/2025).

Freddy menegaskan, TNI serius menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit dan tidak akan mentolerir pelanggaran aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB
X