DPR Umumkan Pemangkasan Tunjangan, Take Home Pay Anggota Dewan Kini Rp65,5 Juta per Bulan

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 23:48 WIB

VIRALNEWS, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan pemangkasan sejumlah tunjangan yang selama ini diterima anggota dewan. Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama para pimpinan fraksi partai.

Meski mengalami pemangkasan, anggota DPR masih membawa pulang penghasilan bersih (take home pay) sekitar Rp65,59 juta per bulan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

“Sebagai bentuk transparansi, hasil evaluasi mengenai komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain yang akan diterima anggota DPR kami lampirkan dan bagikan kepada awak media,” ujar Dasco.

Berdasarkan dokumen resmi yang dibagikan DPR, rincian gaji dan tunjangan anggota dewan setelah pemangkasan adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

  • Tunjangan Anak: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras: Rp289.680
    Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB
X