VIRALNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI, Satori, terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Cirebon, Jawa Barat.
“Sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Budi menegaskan, KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga merupakan hasil korupsi. “Langkah ini dibutuhkan untuk proses pembuktian maupun optimalisasi asset recovery,” ujarnya.
Berikut daftar kendaraan yang disita:
-
Toyota Fortuner: 3 unit
-
Mitsubishi Pajero: 2 unit
-
Toyota Camry: 1 unit
-
Honda Brio: 2 unit
-
Toyota Innova: 3 unit
-
Toyota Yaris: 1 unit
-
Mitsubishi Xpander: 1 unit
-
Honda HR-V: 1 unit
-
Toyota Alphard: 1 unit
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang keduanya merupakan anggota DPR RI.