Mario Dandy Dapat Remisi pada HUT ke-80 RI

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 22:47 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy

VIRALNEWS.ID, Bandung – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dandy saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengatakan bahwa Mario Dandy memperoleh dua jenis remisi sekaligus. "Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar, Senin (18/8/2025).

Tidak hanya Mario Dandy, sejumlah narapidana lain yang kasusnya sempat menyita perhatian publik juga memperoleh remisi pada HUT ke-80 RI. Di antaranya Gregorius Ronald Tannur dan John Kei yang ditahan di Lapas Salemba, Jakarta.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan sebanyak 1.555 narapidana di Lapas Salemba mendapat remisi. Nama-nama lain yang juga memperoleh remisi antara lain Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto.

Fadil menuturkan, besaran remisi yang diberikan kepada para narapidana tersebut rata-rata mencapai 90 hari. Menurutnya, pemberian remisi didasarkan pada perilaku baik, partisipasi dalam program pembinaan, serta penilaian menurunnya potensi risiko.

Sementara itu, ada pula narapidana yang tidak mendapat remisi, yakni Alwin Albar dan Emil Ermindra. "Keduanya berstatus tahanan, sehingga tidak memenuhi syarat," kata Fadil. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Trump Umumkan Pembunuh Charlie Kirk Telah Ditahan

Jumat, 12 September 2025 | 22:12 WIB
X