VIRALNEWS, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) terbukti melanggar kode etik usai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap para terduga pelanggar. “Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh personel tersebut saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses lebih lanjut. Berikut identitas mereka:
Duduk di depan rantis:
-
Bripka R (pengemudi)
-
Kompol C (di sebelah pengemudi)
Duduk di belakang rantis:
3. Aipda R
4. Briptu D
5. Bripda M
6. Bharaka J
7. Bharaka Y
Berdasarkan keterangan, sebelum dilindas, rantis Brimob terlebih dahulu menabrak Affan. Kendaraan sempat berhenti, kemudian melaju lagi hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.
Kejadian tersebut memicu kemarahan warga dan pengemudi ojol yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Massa juga membakar pos polisi di kolong flyover Senen sebelum akhirnya membubarkan diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan. Presiden Prabowo Subianto turut menyesalkan insiden tersebut dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (lil)