ViralNews.id - Kasus pemagaran jalan warga dengan tembok beton persis di depan perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi terus menjadi atensi publik dan pemerintah.
Terkait kasus penutupun jalan ini, warga bakal menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan tanah oleh PT Surya Mitratama Persada.
Upaya hukum ini ditempuh karena PT Surya Mitratama Persada dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan tanah. Mereka telah merugikan 10 rumah warga Green Village yang dikurung dengan tembok permanen yang menyulitkan akses keluar masuk.
“Itu mafia tanah harus ditindak. Semuanya nanti akan saya bersihkan, kalau memang perlu ditindak kami akan upaya hukum baik perdata atau pidana,” papar Yanto Irianto sebagai Kuasa Hukum warga kepada awak media, Kamis (6/7).
Yanto mennyatakan akan menempuh jalur hukum dan tidak hanya dilayangkan untuk pengembang, tapi juga beberapa instansi yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan tersebut.
“Sementara ini ada 10 (akan dilaporkan-red) tapi gak bisa saya sebutkan. Yang jelas klien kami dirugikan oleh pengembang. Kalau pengembang seperti ini mesti di kandang. saya tidak main-main,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua RW 07, Yunus Efendi menguraikan bahwa persoalan sengketa tanah bermula dari penyerobotan tanah yang dilakukan pengembang terhadap pemilik lahan.
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang,” kata Yunus beberapa waktu lalu.
Dalam surat putusan itu juga tertulis, oknum pengembang dengan sengaja memindahkan patok. Sekitar empat meter ke wilayah pemilik lahan.
Surat putusan pengadilan itu keluar setelah adanya sidang sengketa lahan. Antara pengembang PT Surya Mitratama Persada dengan pemilik lahan, Liem Sian Tjie pada 2022. Saat itu, pemiliknya memenangkan persidangan.
Perumahan ini dibangun pada 2013. Saat itu, pengembang telah diberikan site plan oleh Pemerintah Kota Bekasi.